PRIHATIN JUGA DENGAN KONDISI
TERKINI DI JOGJA. ADA KETIDAKSEPAHAMAN ANTARA RAKYAT JOGJA DENGAN
PEMERINTAH PUSAT. MANA YANG LEBIH BIJAK, PEMERINTAH YANG MENGIKUTI
KEHENDAK RAKYAT ATAU RAKYAT YANG MENGIKUTI KEHENDAK PEMERINTAH?
PEMERINTAH MELAYANI RAKYAT ATAU RAKYAT MELAYANI PEMERINTAH?
Berikut kabar terkini dari Jogja sebagaimana yang dilansir media masa. SOLOPOS, Edisi : Selasa, 14 Desember 2010 , Hal.1.
MENDAGRI TANTANG RAKYAT JOGJA
DPRD DIY SEPAKAT PENETAPAN
DPRD DIY SEPAKAT PENETAPAN
DPRD
DIY memutuskan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur provinsi
melalui penetapan. Namun, Mendagri Gamawan Fauzi menantang rakyat Jogja
untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi bila RUUK DIY telah disahkan DPR.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat paripurna terbuka DPRD DIY,
Senin (13/12), yang membahas mengenai pemilihan atau penetapan gubernur
dan wakil gubernur terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-undang
Keistimewaan (RUUK) DIY.
Selain menghasilkan keputusan itu, rapat
paripurna terbuka yang dipimpin Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana
juga memutuskan mempertahankan DIY sebagai daerah istimewa dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keputusan tersebut
dibacakan Sekretaris DPRD DIY Bambang Hermanto. Keputusan ini
selanjutnya ditandatangani langsung oleh pimpinan dewan dan menjadi
sikap politik DPRD DIY yang tertulis dalam surat Nomor 54/K/DPRD/2010.
”Pertimbangan keputusan tersebut adalah
berdasarkan aspirasi mayoritas fraksi di DPRD DIY. Keputusan tentang
sikap politik DPRD DIY terkait keistimewaan DIY itu akan dikirimkan ke
DPR sebagai masukan untuk ditindaklanjuti,” katanya. Ia mengatakan
mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY dengan
penetapan, dilakukan melalui cara menetapkan Sultan dan Paku Alam yang
sedang bertahta. ”Kami juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera
membentuk dan menyelesaikan Undang-undang Keistimewaan DIY dengan
berdasarkan aspek historis, sosiologis dan yuridis,” katanya.
Dalam
rapat yang juga dihadiri ribuan warga pendukung penetapan itu, enam
fraksi menyatakan setuju dengan penetapan gubernur dan wakil gubernur
DIY, sedangkan satu fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat (FPD) tidak
sependapat. Enam fraksi yang setuju penetapan yaitu Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional
(FPAN), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Partai Golkar (FPG),
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dan Fraksi PNPI Raya.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak bersedia memberikan
memberikan komentar terkait pelaksanaan rapat paripurna terbuka Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi tersebut. Namun, Sultan meradang
menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang menyatakan
demo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DIY hanya
mewakili sebagian kecil warga Yogyakarta.
Seperti dikutip dari tempointeraktif.com,
dengan nada gusar Sultan menyatakan jelas tidak mungkin seluruh warga
Yogyakarta yang jumlahnya 3,5 juta orang datang ke acara demonstrasi.
“Bisa saja seperti itu, boleh saja, wong faktanya seperti itu. Mungkin
sekian persen. Tapi apa mungkin 3 juta orang disuruh datang, termasuk
bayi. Gitu aja,” kata Sultan di Gedung DPRD DIY sebelum paripurna
penetapan APBD 2011, Senin.
Terpisah Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung
DPR, Senayan, Jakarta, Senin, menyatakan sikap fraksi-fraksi di DPRD
DIY tak memengaruhi sikap pemerintah yang tetap menghendaki pemilihan
untuk posisi gubernur. ”Tidak memengaruhi. Pembahasan UU tidak melalui
DPRD. Kalau membahas Perda memang dengan DPRD tapi kalau UU dengan DPR,”
jelas dia.
Gamawan
mengimbau masyarakat DIY agar menghargai pemerintah. Terlebih draf RUU
Keistimewaan Yogyakarta belum diserahkan ke DPR. ”Itu kan masih draf,
belum diselesaikan. Ya dihargailah. Kami membuat UU kan ada
mekanismenya,” imbuhnya. Gamawan menegaskan bahwa Gubernur DIY akan
dipilih oleh DPRD. Sementara itu, posisi gubernur utama untuk Sultan
tetap akan dipertahankan oleh pemerintah. Jadi, kalau yang terpilih oleh
DPRD sebagai gubernur Yogyakarta nantinya adalah Sultan, ia sekaligus
akan merangkap sebagai gubernur utama.
Gamawan mengizinkan masyarakat DIY untuk
melakukan uji materi UUK DIY ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila sudah
disetujui DPR. “Silakan beraspirasi, kalaupun nantinya sudah disahkan
oleh DPR dan masyarakat Yogyakarta tidak puas terhadap hasil keputusan,
silakan melakukan uji materi ke MK,” ujarnya di Jakarta, Senin. Gamawan
sendiri tidak terlalu memedulikan keputusan hasil sidang paripurna DPRD
Yogyakarta yang berlangsung kemarin. Ia mengaku hal itu hanya menjadi
masukan tetapi tidak bersifat mengganggu dengan apa yang susah
diputuskan dalam rapat kabinet tentang RUUK DIY.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Pramono
Anung, menilai polemik terhadap keistimewaan Yogyakarta tidak seharusnya
berkembang bila draf RUUK DIY cepat masuk ke meja DPR. Dia menyatakan
pengesahan RUUK itu sepenuhnya ada di DPR. “Keputusannya itu kan ada di
DPR apakah nantinya penetapan atau pemilihan itu sudah wewenang DPR yang
akan membahas dan memutuskan, jadi polemik ini seharusnya tidak terjadi
bila draf RUUK itu segera masuk dan dibahas.”
Sebagai bentuk kecintaan terhadap
keistimewaan DIY, ribuan orang dari berbagai unsur dan elemen masyarakat
DIY memadati sepanjang Jalan Malioboro untuk mendengarkan langsung
sikap DPRD yang mendukung penetapan Sri Sultan HB X dan Sri Paduka Paku
Alam IX sebagai Gubenur dan Wakil Gubenur DIY, Senin. Rapat paripurna
digelar mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB mengagendakan penyampaian
pernyataan sikap fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap pengisian gubernur
serta pengambilan keputusan terhadap pengisian jabatan Gubernur dan
Wakil Gubernur DIY. “Ada sekitar 20.000 warga dari berbagai desa di DIY
yang ikut hadir menyaksikan sidang paripurna terbuka ini,” kata Ketua
Paguyuban Kepala Desa Se-DIY, Mulyadi. @@@
Tidak ada komentar:
Posting Komentar